Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 tanggal 7April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyalurun Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Guru Madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah Negeri.
Adapun untuk besaran tunjangan profesi (Tunjangan Sertifikasi) bagi guru madrasah adalah:
1. Untuk guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan;
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah disetarakan (Inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik, yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Bagi GBPNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan, dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000, per bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
KRITERIA GURU MADRASAH PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Guru madrasah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Guru yang mengajar di satuan binaan Kementerian Agama;
- Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas keperngawasan di satuan pendidikan pada bunaan Kemenag;
- Memiliki sertifikasi pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan sudah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Pendis Kemenag.
- Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kemenag dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya
Demikian berita terbaru, mengenai Juknis Tunpro Guru Madrasah 2016 yang dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Direktorat Penmad
Sumber : Direktorat Penmad