Saturday, 6 February 2016

Syarat Mengikuti Verval Inpassing

Salah satu fitur terbaru Simpatika yang ditunggu-tunggu adalah verval Inpassing. Verval yang ditujukan sebagai verifikasi dan validasi SK Inpassing yang sudah beredar di kalangan pendidik non PNS Kemenag ini sangat penting. Mengingat dari hasil verval inilah akan diketahui keabsahan dan keaslian SK Inpassing yang dipunyai oleh seorang pendidik.
Apakah ditengarai ada SK Inpassing 'bodong'? Bisa jadi!
Verval Inpassing sendiri baru akan dilaksanakan pada awal Februari 2016. Yang berarti beberapa hari lagi. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti verval ini.


Apa saja syarat-syaratnya?

Ada 3 syarat bagi pendidik yang akan mengikuti verval Inpassing.
1. Memiliki Akun Simpatika
Ini syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak memiliki akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak bisa mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.
2. Memiliki SK Inpassing
Memiliki SK Inpassing adalah syarat kedua yang tidak bisa ditawar. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data tentang Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).

Yang belum memenuhi syarat?
Ya, cukup jadi suporter saja dulu ya...
Sekian & Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Wacana.Siap.web.id

Friday, 5 February 2016

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK

Layaknya NUPTK, NPK menjadi identitas bagi pendidik di lingkungan kemenag. Juga berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dan monitoring dinamika data pendidik. Yang tujuannya guna mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Gak usah galau. Justru kehadiran NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jika harus tetap keukuh (ngotot) dengan NUPTK, akan semakin ribet!
Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan, guru di kalangan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, dan lain sejenisnya cukup menggunakan NPK.
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK

Lalu bagaimana cara dan syarat untuk memperoleh Nomor Pendidik Kemenag?
Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. NPK atau Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara langsung (otomatis) dan melalui proses pengajuan.
 Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :

1. Pendidik PNS
2. Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK

Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:

1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
3. Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

Bagaimana Cara Mengajukannya?

Pengajuan dan penerbitan NPK melalui layanan Simpatika.
Bagi PNS dan guru Non-PNS, NPK akan diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) melalui sistem layanan Simpatika. Tanpa perlu melakukan apa-apa, kedua golongan pendidik ini akan langsung muncul Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya di layanan Simpatika pada akun pribadi masing-masing.
Silakan login ke Simpatika akun pribadi PTK untuk mengecek NPK sudah terbit atau belum. Namun tunggu setelah layanan Simpatika dibuka kembali mulai Februari mendatang. Kalau belum muncul juga, tunggu aja, dipastikan semester ini, kok!
Bagaimana bagi pendidik yang belum memiliki NUPTK dan hanya punya PegID?
Pada semester ini akan ada beberapa fitur baru di layanan Simpatika. Salah satunya adalah Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik-pendidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.
Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.

Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).
Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam artikel berikutnya.

Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?

Bagi pendidik yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun belum memiliki PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak bisa mengajukan NPK. 

Untuk bisa mendapatkan NPK, pendidik yang belum memiliki PegID harus terlebih dahulu mendaftar di layanan Simpatika. Kemudian menyelesaikan tahapan proses verval di akun Simpatika tersebut hingga mencapai bintang 4.

Bagi PTK Belum Aktif

Jika pada semester kemarin, PTK lupa tidak melakukan pengaktifan diri (hingga mencetak kartu) di layanan Simpatika sehingga status pada riwayat vervalnya masih "Belum Aktif", dengan sangat terpaksa tidak dapat mengajukan NPK.

Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK adalah "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum memiliki tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2016

Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. 
MENDIKBUD

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini;

Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru;
  1. Jam mengajarnya mencapaii 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
  2.  Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.


Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
5. Fotocopy rekening bank
6. Fotocopy NPWP

Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan  ke  Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. 

Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar. Sekian terimakasih, semoga bermanfaat, sukses terus untuk guru-guru Indonesia....
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan  -  Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut: 
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik


Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS / Guru Honorer - Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas. 

  1. Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan. 
  2. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing 
  3. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. 
  4. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap. 
  5. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
  6. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wednesday, 3 February 2016

Kedisiplinan Itu Perlu Tindakan, Tidak Hanya Berbicara

Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 , di antaranya mengatur tentang jumlah beban mengajar wajib bagi guru, tugas tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya. 

Adapun gabungan dari peraturan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut : pada Pasal 1 bahwa,beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Seperti yang diterapkan H.O.Thoyib. S.Pd, Kepsek SDN 3 Cicaringin, Desa Cicaringin Kec.Gunungkencana, Kab.Lebak, Banten yang mempunyai prinsip " Kedisiplinan Itu Perlu Tindakan dan Tidak Hanya Berbicara "

Guna pembuktian jalankan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di SDN 3 Cicaringin sudah kurang lebih 3 mingguan laksanakan peraturan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas pada satuan pendidikan, hal ini memang suatu keharusan karena disiplin itu perlu tindakan tidak hanya berbicara. Dikatakan H.O.Thoyib.S.Pd saat ditemuiradarindonesianews.com, di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2016).

Dijelaskan H.O.Thoyib, saya malah meminta kepada pengawas kalau akan lakukan monitoring ke sekolah diatas jam 12 san sehingga bisa diketahui sekolah mana saja yang belum menjalankan peraturan ini, sebetulnya dengan adanya tugas tambahan untuk guru - guru disekolah sangat baik, karena ketika tatap muka sudah selesai yaitu jam 12.20 Alhamdulillah bisa melaksanakan Sholat berjamaah, bisa makan bersama agar terjalin kekompakan antar guru dan selesai itu bisa melanjutkan lagi tugas - tugas disekolah.

" saat ini jam pulang guru disini sekitar pukul 1.45 mengingat masih baru dan kedepan akan lebih ditingkatkan lagi, harapannya kegiatan disini bisa diikuti oleh sekolah - sekolah lain tentunya yang belum melakukan khususnya di Kec.Gunungkencana umumnya di Kab.Lebak,Banten guna berjalannya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ". Pungkasnya. 

Sidoarjo Bersiap Menjadi Kabupaten Literasi

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendorong kepada siswa yang ada di kabupaten setempat untuk meningkatkan minat baca demi menambah ilmu pengetahuan yang ada. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Mustain B, Jumat, mengatakan, saat ini budaya membaca di Indonesia masih kurang. "Hasil dari penelitian organisasi dunia UNESCO mengatakan bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih rendah," katanya usai pelaksanaan pemecahan rekor MURI kegiatan Gerakan membaca menulis/literasi oleh 80 ribu siswa beberapa waktu lalu.
Ia mengemukakan, saat ini pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan membaca kepada para siswa di Kabupaten Sidoarjo. "Kegiatan ini hanya gebyar saja, tetapi riilnya nanti ada di sekolah untuk menggiatkan budaya membaca di sekolah-sekolah," katanya. Ia mengemukakan, pihaknya akan berupaya menggerakkan budaya membaca masyarakat Sidoarjo khususnya pelajar Sidoarjo. "Salah satunya dengan diselenggarakan kegiatan kali ini sebagai langkah awal menggelorakan budaya membaca. Dinas Pendidikan Sidoarjo telah menyiapkan anggaran untuk membangkitkan budaya literasi tahun ini," katanya. Ia mengatakan, melalui kegiatan kali ini akan menjadikan Kabupaten Sidoarjo berbudaya literasi di setiap lembaga. 
 "Selain itu diharapkannya budaya membaca akan terjangkit pada setiap generasi muda Indonesia khususnya Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Dalam mewujudkan kabupaten literasi, Dinas Pendidikan Sidoarjo juga menggandeng USAID PRIORITAS untuk merumuskan konsep kabupaten literasi yang ideal dan sesuai itu seperti apa. Dijelaskan oleh Tirto Adi, Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab Sidoarjo, USAID PRIORITAS selama ini telah memiliki pengalaman dalam pengembangan budaya baca di sekolah-sekolah mitra mereka di Sidoarjo dan Jawa Timur. Untuk itu, bekerjasama dengan USAID PRIORITAS merupakan langkah yang tepat agar kabupaten literasi di Sidoarjo dapat segera terwujud.
USAID sendiri telah melaksanakan budaya baca di Sidoarjo sejak 2005 melalui program USAID Decentralized Basic Education (DBE). Selain memberikan hibah buku, sekolah mitra dibawah naungan USAID DBE juga diberikan pelatihan tentang budaya baca. Hasilnya, di seluruh sekolah mitra USAID DBE telah memiliki pojok baca di kelas-kelas. Di beberapa sekolah juga telah menerapkan program membaca senyap 15 menit yang selama ini gencar disampaikan oleh pemerintah. Tidak itu saja, hasil karya siswa berupa cerpen, puisi, hingga buku telah berhasil diterbitkan. Untuk itu sekolah-sekolah yang telah menerapkan budaya baca kedepan akan menjadi sekolah model literasi di Sidoarjo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan ajakan sekaligus contoh untuk gemar membaca. 
"Melalui program gerakan gemar membaca kali ini kami ingin masyarakat Sidoarjo khususnya siswa siswi Sidoarjo ke depan gemar membaca," katanya. menurutnya membaca perlu selektif tidak hanya sekedar membaca tetapi perlu dicermati isi bacaan tersebut. 
"Bacaan yang baik adalah bacaan yang membangkitkan semangat untuk belajar. Selain itu dapat memberikan wacana dalam menambah ilmu pengetahuan. Dengan membaca maka bisa mempertanggungjawabkan masa depan bersama," pungkas Sulamul Hadi.

MENTERI ANIES INGIN PERAN DAN POSISI KEPALA SEKOLAH DIUBAH

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,, Selamat pagi  rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini akan membagikan informasi mengenai,  Saat ini, peran dan posisi Kepala Sekolah (Kepsek) harus diubah sehingga bisa memimpin sekolah dengan baik. Maklum, saat ini peran Kepala Sekolah seakan-akan hanya sekedar guru yang diberi tugas tambahan.

Setidaknya itu yang diungkapkan, Ketua Umum Asosiasi Kepsek Seluruh Indonesia, Cucu Saputra, menurut dia saat ini banyak Kepsek yang bekerja sekedarnya dan tidak memiliki dedikasi tinggi terhadap sekolah.

"Banyak kepsek yang setengah hati menjalankan tugasnya. Padahal tugas utama Kepsek, adalah tugas manajerial," kata Cucu.

Akibatnya, kualitas sekolah yang dipimpinnya pun tak mampu berjalan kencang. Apalagi di saat sekarang ini, dimana Masyarakat Ekonomi ASEAN akan segera bergulir. Pastinya Kepsek harus mampu menciptakan siswa-siswa yang mumpuni.

Hal tersebut mendapat pesetujuan Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, saat ini peran dan posisi Kepala sekolah harus diubah. Karena mereka bukan sekedar guru yang diberi tugas tambahan.

"Saat ini Kepala Sekolah harus diubah peran dan posisinya, supaya bisa menjadi pemimpin di sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),

Anies Baswedan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ya, usai mengajak ratusan Kepala Sekolah berintegritas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Anies juga mengajak kepala sekolah jujur dan memiliki peran besar dalam mencegah korupsi yang bermula dari ketidakjujuran.

"Kalau ini dilakukan maka tidak hanya meredefinisi arti kepsek, tetapi lebih luas karena menyangkut konteks Indonesia," ujar dia lagi.

Selain itu, Anies juga melihat pengembangan kompetensi Kepsek ini bisa dilakukan oleh institusi lain. Artinya, tidak hanya menunggu peran pemerintah. Karena pemerintah hanya berfungsi memberikan standar minimal.

"Pengembangan yang dilakukan harus dijadikan sebagai kesempatan berkarir," tegas dia.

Pada kesempatan tersebut, diundang sebanyak 503 guru dari seluruh Tanah Air. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata, mengatakan para kepsek tersebut berhasil menjaga integritas dengan tidak membiarkan kecurangan pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN).


"Penghargaan kepada kepsek ini akan kami teruskan. Kami berharap para kepsek tetap menjaga integritasnya dengan tidak membiarkan anak-anak mencontek. Bahkan kalau bisa, menularkannya pada yang lain," kata dia.


Demikian berita dan informasi yang dapat dutaguru.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman 

Tuesday, 2 February 2016


Assalamualaikum, WR, WB. Selamat malam rekan-rekan sekalian.
Operator sekolah memiliki peran vital dalam mengolah data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Terbukti, banyak program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan.
Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.

                                      

Dan selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan, karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan yang tertuang secara sah dalam juknis BOS, termasuk didalam Juknis BOS 2016 ini.

Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016.

                                                 Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

                                                 Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

padding: 0px; vertical-align: baseline;">Honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2016
Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
  1. Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator Dapodik.
  2. Jika memang tidak ada tenaga adminsitrasi yang berkompeten disekolah tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas ( outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi ditak dibayar rutin per bulan.
  3. Untuk standar besaran honor operator Dapodik mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai dengan beban kerja.

Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan.


Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan sekalian.

Pentingnya Pendidikan Islam

I. Pendahuluan
Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Untuk mengenalkan Islam ini diutus Rasulullah SAW. Tujuan utamanya adalah memperbaiki manusia untuk kembali kepada Allah SWT. Oleh karena itu selam kurang lebih 23 tahun Rasulullah SAW membina dan memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu. Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT. 
Manusia mendapat kehormatan menjadi khalifah di muka bumi untuk mengolah alam beserta isinya. Hanya dengan ilmu dan iman sajalah tugas kekhalifahan dapat ditunaikan menjadi keberkahan dan manfaat bagi alam dan seluruh makhluk-Nya. Tanpa iman akal akan berjalan sendirian sehingga akan muncul kerusakan di muka bumi dan itu akan membahayakan manusia. Demikian pula sebaliknya iman tanpa didasari dengan ilmu akan mudah terpedaya dan tidak mengerti bagaimana mengolahnya menjadi keberkahan dan manfaat bagi alam dan seisinya.
Sedemikian pentingnya ilmu, maka tidak heran orang-orang yang berilmu mendapat posisi yang tinggi baik di sisi Allah maupun manusia. (QS. Al Mujadilah (58) : 11)
Bahkan syaithan kewalahan terhadap orang muslim yang berilmu, karena dengan ilmunya, ia tidak mudah terpedaya oleh tipu muslihat syaithan.
Muadz bin Jabal ra. berkata: “Andaikata orang yang beakal itu mempunyai dosa pada pagi dan sore hari sebanyak bilangan pasir, maka akhirnya dia cenderung masih bisa selamat dari dosa tersebut namun sebaliknya, andaikata orang bodoh itu mempunyai kebaikan dan kebajikan pada pagi dan sore hari sebanyak bilangan pasir, maka akhirnya ia cenderung tidak bisa mempertahankannya sekalipun hanya seberat biji sawi.”
Ada yang bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Ia menjawab, “Sesungguhnya jika orang berakal itu tergelincir, maka ia segera menyadarinya dengan cara bertaubat, dan menggunakan akal yang dianugerahkan kepadanya. Tetapi orang bodoh itu ibarat orang yang membangun dan langsung merobohkannya karena kebodohannya ia terlalu mudah melakukan apa yang bisa merusak amal shalihnya.”
Kebodohan adalah salah satu faktor yang menghalangi masuknya cahaya Islam. Oleh karena itu, manusia butuh terapi agar menjadi makhluk yang mulia dan dimuliakan oleh Allah SWT. Kemuliaan manusia terletak pada akal yang dianugerahi Allah. Akal ini digunakan untuk mendidik dirinya sehingga memiliki ilmu untuk mengenal penciptanya dan beribadah kepada-Nya dengan benar. Itulah sebabnya Rasulullah SAW menggunakan metode pendidikan untuk memperbaiki manusia, karena dengan pendidikanlah manusia memiliki ilmu yang benar. Dengan demikian, ia terhindar dari ketergelinciran pada maksiat, kelemahan, kemiskinan dan terpecah belah.
II. Pentingnya Pendidikan Islam
Pendidikan merupakan kata kunci untuk setiap manusia agar ia mendapatkan ilmu. Hanya dengan pendidikanlah ilmu akan didapat dan diserap dengan baik. Tak heran bila kini pemerintah mewajibkan program belajar 9 tahun agar masyarakat menjadi pandai dan beradab. Pendidikan juga merupakan metode pendekatan yang sesuai dengan fitrah manusia yang memiliki fase tahapan dalam pertumbuhan.
Pendidikan Islam memiliki 3 (tiga) tahapan kegiatan, yaitu: tilawah (membacakan ayat Allah), tazkiyah (mensucikan jiwa) dan ta’limul kitab wa sunnah (mengajarkan al kitab dan al hikmah). Pendidikan dapat merubah masyarakat jahiliyah menjadi umat terbaik disebabkan pendidikan mempunyai kelebihan. Pendidikan mempunyai ciri pembentukan pemahaman Islam yang utuh dan menyeluruh, pemeliharaan apa yang telah dipelajarinya, pengembangan atas ilmu yang diperolehnya dan agar tetap pada rel syariah. Hasil dari pendidikan Islam akan membentuk jiwa yang tenang, akal yang cerdas dan fisik yang kuat serta banyak beramal.
Pendidikan Islam berpadu dalam pendidikan ruhiyah, fikriyah (pemahaman/pemikiran) dan amaliyah (aktivitas). Nilai Islam ditanamkan dalam individu membutuhkan tahpan-tahapan selanjutnya dikembangkan kepada pemberdayaan di segala sektor kehidupan manusia. Potensi yang dikembangkan kemudian diarahkan kepada pengaktualan potensi dengan memasuki berbagai bidang kehidupan. (QS. Ali Imran (3) : 103)
Pendidikan yang diajarkan Allah SWT melalui Rasul-Nya bersumber kepada Al Qur’an sebagai rujukan dan pendekatan agar dengan tarbiyah akan membentuk masyarakat yang sadar dan menjadikan Allah sebagai Ilah saja. 
Kehidupan mereka akan selamat di dunia dan akhirat. Hasil ilmu yang diperolehnya adalah kenikmatan yang besar, yaitu berupa pengetahuan, harga diri, kekuatan dan persatuan. 
Tujuan utama dalam pendidikan Islam adalah agar manusia memiliki gambaran tentang Islam yang jelas, utuh dan menyeluruh.  
Interaksi di dalam diri ini memberi pengaruh kepada penampilan, sikap, tingkah laku dan amalnya sehingga menghasilkan akhlaq yang baik. Akhlaq ini perlu dan harus dilatih melalui latihan membaca dan mengkaji Al Qur’an, sholat malam, shoum (puasa) sunnah, berhubungan kepada keluarga dan masyarakat. Semakin sering ia melakukan latihan, maka semakin banyak amalnya dan semakin mudah ia melakukan kebajikan. Selain itu latihan akan menghantarkan dirinya memiliki kebiasaan yang akhirnya menjadi gaya hidup sehari-hari.
III. Kesinambungan dalam Pendidikan Islam
Pendidikan Islam dalam bahasa Arab disebut tarbiyah Islamiyah merupakan hak dan kewajiban dalam setiap insan yang ingin menyelamatkan dirinya di dunia dan akhirat. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai akhir hayat.” Maka menuntut ilmu untuk mendidik diri memahami Islam tidak ada istilah berhenti, semaki banyak ilmu yang kita peroleh maka kita bertanggung jawab untuk meneruskan kepada orang lain untuk mendapatkan kenikmatan berilmu, disinilah letak kesinambungan.
Selain merupakan kewajiban, kegiatan dididik dan mendidik adalah suatu usaha agar dapat memiliki ma’dzirah (alasan) untuk berlepas diri bila kelak diminta pertanggungjawaban di sisi Allah SWT yakni telah dilakukan usaha optimal untuk memperbaiki diri dan mengajak orang lain pada kebenaran sesuai manhaj yang diajarkan Rasulullah SAW.
Untuk menghasilkan Pendidikan Islam yang berkesinambungan maka dibutuhkan beberapa sarana, baik yang mendidik maupun yang dididik, yaitu:
1. Istiqomah
Setiap kita harus istiqomah terus belajar dan menggali ilmu Allah, tak ada kata tua dalam belajar, QS. Hud (11) : 112, QS. Al Kahfi (18) : 28
2. Disiplin dalam tanggung jawab
Dalam belajar tentu kita membutuhkan waktu untuk kegiatan tersebut. sekiranya salah satu dari kita tidak hadir, maka akan mengganggu proses belajar. Apabila kita sering bolos sekolah, apakah kita akan mendapatkan ilmu yang maksimal. Kita akan tertinggal dengan teman-teman kita, demikian pula dengan guru, apabila ia sering membolos tentu anak didiknya tidak akan maju karena pelajaran tidak bertambah.
3. Menyuruh memainkan peran dalam pendidikan
Setiap kita dituntut untuk memerankan diri sebagai seorang guru pada saat-saat tertentu, memerankan fungsi mengayomi, saat yang lainnya berperan sebagai teman. Demikiannya semua peran digunakan untuk memaksimalkan kegiatan pendidikan.
Referensi : 

1. Tarbiyah Islamiyah Harokiyah, DR. Irwan Prayitno
2. Tarbiyah Menjawab Tantangan, Mahfudz Siddiq