Sunday, 7 February 2016

METODE TERBARU MENGAJAR KURIKULUM 2013 ATAU KURIKULUM NASIONAL

10 METODE TERBARU MENGAJAR KURIKULUM 2013 ATAU KURIKULUM NASIONAL

Asalamu'alaikum wr.wb selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru cerdas seluruh indonesia... pada kesempatan kali ini saya akan berbagi metode terbaru mengajar kurikulum 2013 atau kurikulum nasional.
berikut adalah 10 metode yang rekan-rekan bisa terapkan...


1.    EXAMPLES NON EXAMPLES Contoh dapat dari kasus/gambar yang relevan dengan KD Langkah-langkah : 
  • Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran
  •  Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan melalui OHP 
  • Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan pada siswa untuk memperhatikan/menganalisa gambar 
  • Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas 
  • Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya
  • Mulai dari komentar/hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai
  • Kesimpulan 
2.    PICTURE AND PICTURE Langkah-langkah :
  • Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai 
  • Menyajikan materi sebagai pengantar
  • Guru menunjukkan/memperlihatkan gambar-gambar kegiatan berkaitan dengan materi 
  • Guru menunjuk/memanggil siswa secara bergantian memasang/mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis
  • Guru menanyakan alasan/dasar pemikiran urutan gambar tersebut 
  • Dari alasan/urutan gambar tersebut guru memulai menamkan konsep/materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai
  • Kesimpulan/rangkuman 
3.    NUMBERED HEADS TOGETHER (Kepala Bernomor, Spencer Kagan, 1992) Langkah-langkah : 
  • Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor
  • Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya 
  • Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya/mengetahui jawabannya 
  • Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka
  • Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain
  •  Kesimpulan 
4.    COOPERATIVE SCRIPT (Dansereau Cs., 1985) Skrip kooperatif : metode belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan bergantian secara lisan mengikhtisarkan, bagian-bagian dari materi yang dipelajari Langkah-langkah :
  • Guru membagi siswa untuk berpasangan 
  • Guru membagikan wacana/materi tiap siswa untuk dibaca dan membuat ringkasan 
  • Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar
  • Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya. Sementara pendengar : -   Menyimak/mengoreksi/menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap -   Membantu mengingat/menghafal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya
  • Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya. Serta lakukan seperti diatas.
  • Kesimpulan Siswa bersama-sama dengan Guru 
  • Penutup

5.    KEPALA BERNOMOR STRUKTUR  (Modifikasi Dari Number Heads) Langkah-langkah : 
  • Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor 
  • Penugasan diberikan kepada setiap siswa berdasarkan nomorkan terhadap tugas yang berangkai Misalnya : siswa nomor satu bertugas mencatat soal. Siswa nomor dua mengerjakan soal dan siswa nomor tiga melaporkan hasil pekerjaan dan seterusnya
  • Jika perlu, guru bisa menyuruh kerja sama antar kelompok. Siswa disuruh keluar dari kelompoknya dan bergabung bersama beberapa siswa bernomor sama dari kelompok lain. Dalam kesempatan ini siswa dengan tugas yang sama bisa saling membantu atau mencocokkan hasil kerja sama mereka
  • Laporkan hasil dan tanggapan dari kelompok yang lain 
  • Kesimpulan 
6.    STUDENT TEAMS-ACHIEVEMENT DIVISIONS (STAD) TIM SISWA KELOMPOK PRESTASI (SLAVIN, 1995) Langkah-langkah : 
  • Membentuk kelompok yang anggotanya = 4 orang secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin, suku, dll) 
  • Guru menyajikan pelajaran 
  • Guru memberi tugas kepada kelompok untuk dikerjakan oleh anggota-anggota kelompok. Anggota yang tahu menjelaskan pada anggota lainnya sampai semua anggota dalam kelompok itu mengerti.
  • Guru memberi kuis/pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat menjawab kuis tidak boleh saling membantu 
  • Memberi evaluasi 
  • Kesimpulan 

7.    JIGSAW (MODEL TIM AHLI) (Aronson, Blaney, Stephen, Sikes, And Snapp, 1978) Langkah-langkah : 
  • Siswa dikelompokkan ke dalam = 4 anggota tim 
  • Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang berbeda
  •  Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang ditugaskan 
  • Anggota dari tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian/sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok ahli) untuk mendiskusikan sub bab mereka
  • Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli tiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang sub bab yang mereka kuasai dan tiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh 
  • Tiap tim ahli mempresentasikan hasil diskusi 
  • Guru memberi evaluasi 
  • Penutup

 8.    PROBLEM BASED INTRODUCTION (PBI) (Pembelajaran Berdasarkan Masalah) Langkah-langkah : 
  • Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih. 
  • Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.) 
  • Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.
  • Guru membantu siswa dalam merencanakan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya 
  • Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan 

9.    ARTIKULASI Langkah-langkah : 
  • Menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
  • Guru menyajikan materi sebagaimana biasa 
  • Untuk mengetahui daya serap siswa, bentuklah kelompok berpasangan dua orang
  • Suruhlan seorang dari pasangan itu menceritakan materi yang baru diterima dari guru dan pasangannya mendengar sambil membuat catatan-catatan kecil, kemudian berganti peran. Begitu juga kelompok lainnya 
  • Suruh siswa secara bergiliran/diacak menyampaikan hasil wawancaranya dengan teman pasangannya. Sampai sebagian siswa sudah menyampaikan hasil wawancaranya 
  • Guru mengulangi/menjelaskan kembali materi yang sekiranya belum dipahami siswa
  •  Kesimpulan/penutup 

10.    MIND MAPPING Sangat baik digunakan untuk pengetahuan awal siswa atau untuk menemukan alternatif jawaban Langkah-langkah : 
  • Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai 
  • Guru mengemukakan konsep/permasalahan yang akan ditanggapi oleh siswa/sebaiknya permasalahan yang mempunyai alternatif jawaban 
  • Membentuk kelompok yang anggotanya 2-3 orang 
  • Tiap kelompok menginventarisasi/mencatat alternatif jawaban hasil diskusi 
  • Tiap kelompok (atau diacak kelompok tertentu) membaca hasil diskusinya dan guru mencatat di papan dan mengelompokkan sesuai kebutuhan guru 
  • Dari data-data di papan siswa diminta membuat kesimpulan atau guru memberi bandingan sesuai konsep yang disediakan guru 



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat.....

JADWAL TERBARU SERTIFIKASI DAN PERSYARATAN UTAMA SERTIFIKASI 2016

PERKIRAAN JADWAL TERBARU SERTIFIKASI DAN PERSYARATAN UTAMA SERTIFIKASI 2016

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simaka informasi terbaru berikut ini....

Sebelum kita mulai kapan itu sertifikasi guru 2016 akan dilaksanakan, kita telah mendengar beberapa kabar kalau sertifikasi guru 2016 dihapus. Benarkah demikian? program untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru itu dikaitkan dengan pemborosan anggaran dan membuat sentimentil memuncak dengan pegawai lain. Namun alhasil info yang tidak akurat tersebut dibantah oleh beberapa kalangan. Program mensejahterahkan guru dengan memberi gelar guru profesional melalui pelatihan sertikasi guru profesional akan terus berlanjut.


Lalu kapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016? dari beberapa informasi yang diperoleh dari sergur.kemdiknas.go.id, pelaksanaan sertikasi guru tahun 2016 bisa jadi akan dilaksanakan pertengahan tahun 2016 melalui program ppgj. Anda bisa baca lanjutan ppgj 2016 disini. Dan berkaitan dengan ppgj, adapun syarat yang harus Anda penuhi diantaranya sebagai berikut :

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.

Diatas merupakan syarat utama, jika guru ingin memperoleh tunjangan sertifikasi dengan jalur ppgj. Dan tentunya bisa dipastikan ada beberapa perubahan dalam standar penilaian dan standar mutu. Jika Anda ingin memiliki dan mendapat tunjangan sertifikasi, 

Dan info penting, benar atau tidak. Jika program sertikasi tahun depan, semua biaya akan ditanggung peserta, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Program sertifikasi khusunya pada program atau alur ppgj, setiap peserta akan dikenakan biaya 14 juta rupiah. Tapi jangan khawatir, itu mungkin masih dengan kabar burung, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertidikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Jadi siapa saja yang berhak mendapat gelar guru profesional, siapa yang mendapat tunjangan dobel tunjangan sertifikasi itu adalah guru yang memiliki kredibilitas dan kinerja memuaskan. Jadi pertanyaannya, sudahkan kinerja Anda sebagai pendidik memuaskan?

Sebagai pendidik, kita dituntut memliki kinerja dan mutu yang baik. Bukan tidak mungkin peraturan menteri tadi akan benar-benar diterapkan.  Guru yang layak mendapatkan sertifikasi merupakan guru dengan kredibilitas tinggi. Jadi tidak seperti alur pelaksanaan tahun tahun sebelumnya, sekarang akan lebih diperketat sesuai instruksi Kemendikbud.

Kenapa harus diperketat, kenapa tidak seperti tahun sebelum-sebelumnya saja. menurut Kemendikbud, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut Bahkan ada yang lebih rendah karena pemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar.


Sumber : ( http://erudisi.com/ )

Demikian informasi terbaru yanga dapat saya sampaikan ...
semoga bermanfaat......

ALUR DAN SYARAT TERBARU PENERIMAAN PESERTA PPGJ 2016

ALUR DAN SYARAT TERBARU PENERIMAAN PESERTA PPGJ 2016

Asalamu'laikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan, syaratnya sebagai berikut :



1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.

Lalu penetapan peserta sebagai berikut :

Ketentuan Umum

Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2016.

Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016.
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu:
Meninggal dunia atau
sakit permanen
Melakukan pelanggaran disiplin
Mutasi ke jabatan selain guru
Mutasi ke kabupaten/kota lain
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
pensiun
Mengundurkan diri dari calon peserta
Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
PENETAPAN BIDANG STUDI

Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran :

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran

Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat....