Wednesday, 17 February 2016

10 CARA MENDIDIK ANAK HORMAT KEPADA ORANG TUA

10 CARA MENDIDIK ANAK HORMAT KEPADA ORANG TUA

Membuat anak-anak menurut semua perintah orangtua atau orang yang lebih tua boleh saja dilakukan dengan mudah mudah, tetapi apakah mereka melakukannya dengan rasa hormat?

Mengajarkan anak anda untuk menghormati anda, saudara yang lebih tua, adalah salah satu aspek paling penting dalam mendidik anak.

Memiliki anak yang berbakti, santun dan menghormati yang lebih tua adalah dambaan setiap orang tua. Semak tips berikut ini agar kita dapat mendidik anak menghormati orang yang lebih tua dari mereka.

MENKEU SIAPKAN ANGGARAN UNTUK ANGKAT HONORER DI APBNP 2016

Asalamu'laikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia...

mari simak informasi terbaru berikut ini....

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengalokasikan anggaran belanja pegawai bagi pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Saat ini jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai hampir 440 ribu orang. 


"Kalau rekrutmen sudah dilaksanakan, kita sudah siapkan anggarannya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat Raker dengan DPR membahas kondisi perekonomian terkini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). 

Sementara untuk gaji tenaga honorer K2 yang sudah resmi menjadi PNS, akan dibayar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Mudah-mudahan daerah bisa menganggarkan jika sudah terekrut lewat prosedur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)," Bambang menjelaskan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, dalam mengeksekusi perekrutan tenaga honorer menjadi PNS, Kemenpan RB membutuhkan anggaran. Ini menjawab desakan para honorer untuk segera diangkat menjadi PNS.

"Kita akan support di 2016, karena indikasinya Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional membutuhkan bujet. Sekarang Menpan sedang mempersiapkan proses perekrutan," dia menuturkan. 

Namun Askolani mengaku belum mengetahui besaran anggaran yang akan dikucurkan untuk perubahan status honorer menjadi PNS. Alasannya, kebutuhan anggaran tersebut harus diajukan oleh Menpan RB.

"Belum tahu berapanya, tapi sudah kita siapkan. Kan Menpan RB yang mengusulkan anggarannya, dan sementara ini belum diusulkan," dia menuturkan. (Dny/Nrm)



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....

Kejelasan Inpassing Dan TPG Madrasah

FGHM Pertanyakan Kejelasan Inpassing Dan TPG Madrasah

Perwakilan FGHM (Forum Guru Honorer Madrasah) Jabar saat diterima oleh Kasubid PTK Kemenag RI Kidup Supriyadi di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
WALIMEDIA.  JAKARTA. FGHM (Forum guru Honorer Madrasah) Jawa barat  melalui Sekretarisnya Iis Sari Mulyani beserta jajaran mendatangi Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Pada kesempatan ini, Kidup Supriyadi selaku Kasubid PTK Kemenag RI yang menerima rombongan.
Iis mempertanyakan terkait masalah inpassing Guru Madrasah yang selama ini kurang kejelasan tentang regulasi verifikasi dari pihak Kemenag RI.
“Selama ini informasi yang beredar di tiap Kota/Kabupaten itu bias dan berbeda-beda, sehingga guru-guru madrasah kebingungan mempertanyakan masalah inpassing, ketika mereka menanyakan ke kantor kemenag Kota/Kabupatennya masing-masing berbagai macam jawaban banyak yang kurang jelas” ungkap Iis.
Dalam hal Ini Kasubid PTK Kemenag RI, Kidup Supriyadi mengatakan bahwa masalah inpassing saat ini Irjen Kemenag RI sudah melakukan verifikasi data se-Indonesia sejak bulan Desember 2015.
“Sejak Desember 2015 Irjen sudah verifikasi ke seluruh Indonesia, hanya saja Jawa Barat ini yang paling banyak, tapi diharapkan Februari akhir ini sudah beres” ujar Kidup saat memberikan penjelasan.
 Kidup juga mengatakan,pencairan inpassing terhitung dari Januari 2015 dengan perhitungan verifikasi mengajar sejak TP 2014/2015 semester ganjil. Untuk dokumen yang diverifikasi beserta instrumennya ada di PMA no 43 tentang Tata Cara Pencairan nonPNS. Perbaikan inpassing untuk saat ini belum ada, dan inpassing sementara menyelesaikan yang ada, artinya pembuatan SK inpassing baru belum ada. Kemudian dalam proses inpassing ini dirinya mengatakan bahwa pada inpassing tidak ada sistem kuota.
“Irjen melakukan Verifikasi berdasarkan data yang ada dan diusulkan oleh Kemenag Kota/Kabupaten, nggak ada itu sistem kuota” kata Kidup.
Selain itu Kidup juga mengatakan masalah TPG madrasah yang tertunggak dapat ditanyakan langsung ke Kanwil karena dari Pusat sudah selesai. Saat ini Kemenag pusat sedang membuat draft Juknis tentang pembayaran TPG agar pembayarannya seragam di seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia. Pencairan TPG tergantung dari usulan daerah masing-masing.
“Saat ini kita lagi nyusun drat Juknis untuk TPG supaya semuanya seragam di Kota dan Kabupaten, jadi biar tidak jadi masalah” pungkasnya.