Wednesday, 3 February 2016
MENTERI ANIES INGIN PERAN DAN POSISI KEPALA SEKOLAH DIUBAH
Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini akan membagikan informasi mengenai, Saat ini, peran dan posisi Kepala Sekolah (Kepsek) harus diubah sehingga bisa memimpin sekolah dengan baik. Maklum, saat ini peran Kepala Sekolah seakan-akan hanya sekedar guru yang diberi tugas tambahan.
Setidaknya itu yang diungkapkan, Ketua Umum Asosiasi Kepsek Seluruh Indonesia, Cucu Saputra, menurut dia saat ini banyak Kepsek yang bekerja sekedarnya dan tidak memiliki dedikasi tinggi terhadap sekolah.
Setidaknya itu yang diungkapkan, Ketua Umum Asosiasi Kepsek Seluruh Indonesia, Cucu Saputra, menurut dia saat ini banyak Kepsek yang bekerja sekedarnya dan tidak memiliki dedikasi tinggi terhadap sekolah.
"Banyak kepsek yang setengah hati menjalankan tugasnya. Padahal tugas utama Kepsek, adalah tugas manajerial," kata Cucu.
Akibatnya, kualitas sekolah yang dipimpinnya pun tak mampu berjalan kencang. Apalagi di saat sekarang ini, dimana Masyarakat Ekonomi ASEAN akan segera bergulir. Pastinya Kepsek harus mampu menciptakan siswa-siswa yang mumpuni.
Hal tersebut mendapat pesetujuan Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, saat ini peran dan posisi Kepala sekolah harus diubah. Karena mereka bukan sekedar guru yang diberi tugas tambahan.
"Saat ini Kepala Sekolah harus diubah peran dan posisinya, supaya bisa menjadi pemimpin di sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Anies Baswedan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ya, usai mengajak ratusan Kepala Sekolah berintegritas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Anies juga mengajak kepala sekolah jujur dan memiliki peran besar dalam mencegah korupsi yang bermula dari ketidakjujuran.
"Kalau ini dilakukan maka tidak hanya meredefinisi arti kepsek, tetapi lebih luas karena menyangkut konteks Indonesia," ujar dia lagi.
Selain itu, Anies juga melihat pengembangan kompetensi Kepsek ini bisa dilakukan oleh institusi lain. Artinya, tidak hanya menunggu peran pemerintah. Karena pemerintah hanya berfungsi memberikan standar minimal.
"Pengembangan yang dilakukan harus dijadikan sebagai kesempatan berkarir," tegas dia.
Pada kesempatan tersebut, diundang sebanyak 503 guru dari seluruh Tanah Air. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata, mengatakan para kepsek tersebut berhasil menjaga integritas dengan tidak membiarkan kecurangan pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
"Penghargaan kepada kepsek ini akan kami teruskan. Kami berharap para kepsek tetap menjaga integritasnya dengan tidak membiarkan anak-anak mencontek. Bahkan kalau bisa, menularkannya pada yang lain," kata dia.
(Sumber : http://www.neraca.co.id )
Demikian berita dan informasi yang dapat dutaguru.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman
Tuesday, 2 February 2016
Assalamualaikum, WR, WB. Selamat malam rekan-rekan sekalian.
Operator sekolah memiliki peran vital dalam mengolah data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Terbukti, banyak program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan.
Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.
Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.

Dan selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan, karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan yang tertuang secara sah dalam juknis BOS, termasuk didalam Juknis BOS 2016 ini.
Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016.
Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016.


padding: 0px; vertical-align: baseline;">Honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2016
Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan.
Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
- Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator Dapodik.
- Jika memang tidak ada tenaga adminsitrasi yang berkompeten disekolah tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas ( outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi ditak dibayar rutin per bulan.
- Untuk standar besaran honor operator Dapodik mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai dengan beban kerja.
Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan.
(Sumber : http://infokepegawaian.blogspot.co.id )
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan sekalian.
Subscribe to:
Posts (Atom)
