Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 , di antaranya mengatur tentang jumlah beban mengajar wajib bagi guru, tugas tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya.
Adapun gabungan dari peraturan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut : pada Pasal 1 bahwa,beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Seperti yang diterapkan H.O.Thoyib. S.Pd, Kepsek SDN 3 Cicaringin, Desa Cicaringin Kec.Gunungkencana, Kab.Lebak, Banten yang mempunyai prinsip " Kedisiplinan Itu Perlu Tindakan dan Tidak Hanya Berbicara "
Guna pembuktian jalankan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di SDN 3 Cicaringin sudah kurang lebih 3 mingguan laksanakan peraturan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas pada satuan pendidikan, hal ini memang suatu keharusan karena disiplin itu perlu tindakan tidak hanya berbicara. Dikatakan H.O.Thoyib.S.Pd saat ditemuiradarindonesianews.com, di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2016).
Dijelaskan H.O.Thoyib, saya malah meminta kepada pengawas kalau akan lakukan monitoring ke sekolah diatas jam 12 san sehingga bisa diketahui sekolah mana saja yang belum menjalankan peraturan ini, sebetulnya dengan adanya tugas tambahan untuk guru - guru disekolah sangat baik, karena ketika tatap muka sudah selesai yaitu jam 12.20 Alhamdulillah bisa melaksanakan Sholat berjamaah, bisa makan bersama agar terjalin kekompakan antar guru dan selesai itu bisa melanjutkan lagi tugas - tugas disekolah.
" saat ini jam pulang guru disini sekitar pukul 1.45 mengingat masih baru dan kedepan akan lebih ditingkatkan lagi, harapannya kegiatan disini bisa diikuti oleh sekolah - sekolah lain tentunya yang belum melakukan khususnya di Kec.Gunungkencana umumnya di Kab.Lebak,Banten guna berjalannya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ". Pungkasnya.
No comments:
Post a Comment