Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer mencapai Rp 389 miliar. Alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang palanggay.com kutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).
insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10
tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
No comments:
Post a Comment