CARA VERVAL INPASSING
Berikut langkah-langkah verval inpassing pada Layanan Simpatika;
- Login ke Layanan Simpatika kemenag atau Klik Disini
- Masukkan NUPTK/PegID dan Password PTK lalu klik login.
- Pilih menu PTK
- Kalau sudah muncul Notifikasi paka klik "Lihat Verval Inpassing"
- Pada jendela Verval Inpassing, Klik Formulir
- Isi Formulir Ajuan Verval Inpassing sesuai dengan SK Inpassing PTK
- Scan SK Inpassing berformat JPG/JPEG/PNG dengan ukuran Minimal 200 Kb, maksimal 1 Mb
- Kalu sudah terisi, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan
- Maka akan tercetak S31a
Berikut contoh S31a
No comments:
Post a Comment