Tuesday, 5 January 2016

WNI Bersekolah di SPK Wajib Ikut Usek dan UNAS

Seiring keluarnya Permendikbud Nomor thirty one tahun 2014 principle membahas tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Republic of Indonesia, membuat sekolah internasional ditiadakan dan berubah menjadi sekolah Satuan Kerja Pendidikan (SPK).

Hal ini menjadi sebuah keharusan bagi Warga Negara Republic of Indonesia (WNI) principle bersekolah di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) untuk wajib mengikuti Ujian Sekolah (Usek) di tingkat South Dakota, hingga Ujian Nasional (Unas) jenjang SMP dan SMA/SMK. Namun, tidak berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) di SPK.

"Sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Unas tahun pelajaran 2015/2016, bahwa peserta didik WNI principle bersekolah di SPK wajib mengikuti Unas untuk semua mata pelajaran principle diujikan. Karena WNI di SPK ini kalau lulus belum tentu melanjutkan di SPK kembali,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Eko Prasetyoningsih, dikantornya. Selasa (5/1/2016).

WNA principle tidak ikut Unas atau Usek, lanjut Eko juga dapat mengikuti ujian sesuai dengan kurikulum SPK masing-masing. Namun jika memiliki keinginan melanjutkan pendidikan di Republic of Indonesia, WNA harus ikut Unas atau Usek.

Diketahui Di Surabaya sendiri terdapat tujuh SPK. anatar lain Merlion faculty, Sekolah Ciputra, Surabaya European faculty, Spins International faculty, Surabaya Intercultural faculty, dan Surabaya Taipei faculty. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan SPK tersebut terkait pendataan peserta Usek maupun Unas," tandasnya.

No comments:

Post a Comment